Jakarta- Proyek metaverse yang dikembangkan perusahaan anak bangsa adalah wujud nyata dukungan bagi Indonesia dalam hal menjaga kedaulatan digital, sebagai bagian dari transformasi digital. "Melalui berbagai proyek metaverse di dalam negeri dan berbagai negara lain, WIR Group sebagai perusahaan teknologi digital telah menunjukkan kemampuan Indonesia di bidang teknologi digital," kata Staf
Kedaulatan merupakan aspek penting dalam menyelenggarakan negara. Kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara, yang dapat berupa kedaulatan keluar dan kedaulatan ke dalam. Secara umum, kedaulatan keluar adalah kekuasaan suatu negara untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Sementara, kedaulatan ke dalam dimaknai sebagai kekuasaan pemerintah dalam mengatur kehidupan negara melalui lembaga dan/atau perlengkapan negara. Kedaulatan keluar berkaitan dengan pengakuan dari semua negara, bahwa suatu negara memiliki derajat yang sama berdasarkan hukum internasional. Konsep Kedaulatan Keluar dalam Hukum Internasional Mengutip jurnal berjudul "Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional" karya Danel Aditia Situngkir, eksistensi negara dalam hukum internasional yang terbagi menjadi kedaulatan negara keluar dan kedalam ini, terbagi atas wewenang dan urusannya. Kedaulatan ke dalam diartikan bahwa kekuasaan negara tersebut ditaati oleh rakyatnya, dan dapat dipaksakan untuk ditaati. Sementara, kedaulatan keluar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara mengadakan hubungan dengan negara lain dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar. Dalam konsep kedaulatan keluar, negara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain demi kepentingannya. Kerjasama antar negara itu disebut dengan hubungan diplomatik, yang dapat meliputi berbagai bidang, seperti politik, budaya, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Namun perlu diketahui, hukum internasional akan berlaku bila diakui oleh negara yang berdaulat. Dasar hukum kedaulatan atau legitimasi kedaulatan keluar dan kedalam ini dari sumber hukum nasonal yang juga ditambah dengan tertib hukum internasional yang diakui. Sumber hukum internasional berperan penting dalam pelaksanaan kedaulatan keluar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 statuta International Court of Justice yang menegaskan, bahwa dalam pengadilan internasional, perselisihan yang terjadi akan diputuskan berdasarkan konvensi internasional, baik yang khusus atau umum yang mengatur tentang negara peserta, serta kebiasaan internasional yang hadir sebagai bukti praktik umum. Selain itu, terdapat pokok-pokok hukum yang diakui bangsa-bangsa, dan mengacu pada Pasal 59 terkait keputusan pengadilan untuk menentukan hukum. Dalam konteks Republik Indonesia, kedaulatan keluar ini termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 UUD 1945, di mana dalam salah satu paragraf menyatakan "Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Selain itu, kedaulatan keluar Indonesia juga tercermin dari Pasal 11 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain". Kemudian, dalam Pasal 13 Ayat 1, menyatakan "Presiden mengangkat duta dan konsul". Sekilas tentang Teori Kedaulatan Secara sederhana, kedaulatan merupakan kemampuan suatu negara menerapkan aturan di wilayah teritorialnya. Dalam penerapannya, terdapat lima teori kedaulatan yang berlaku, adalah sebagai berikut 1. Teori Kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Tuhan mempercayakan Tuhan sebagai penguasa negara. Pada saat itu terdapat negara yang dipimpin oleh Paus karena merupakan pemimpin organisasi gereja. Kemudian ada organisasi kekuasaan Negara yang dipimpin oleh raja. Keduanya percaya semua yang terjadi adalah kehendak Tuhan. Namun, keduanya bergelut dengan permasalahan siapakah yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Oleh karena itulah, keduanya memegang teguh ideologi masing-masing yakni yang menjadi wakil Tuhan adalah Raja dan Paus dalam organisasi masing-masing. Penerapannya pun dianggap bermasalah. Problematika yang muncul yakni seorang penguasa melegitimasi agama dan ketuhanan untuk mengaku bahwa perintahnya adalah dari Tuhan. 2. Teori Kedaulatan Raja Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemimpin mutlak suatu negara. Titah raja menjadi hukum yang berlaku. Oleh karena itu, terkadang raja dapat sewenang-wenang dalam masa kepemimpinannya. Ketika rakyat sadar bahwa raja tidak lagi melindunginya, muncullah teori kedaulatan rakyat lain yang memberikan jaminan rakyat membatasi kekuasaan raja. 3. Teori Kedaulatan Negara Teori kedaulatan negara memberikan kedudukan negara sebagai kekuasaan tertinggi. Pelaku atau pemimpinnya adalah dapat berupa raja. Agar tak disalahgunakan, maka penguasa harus bertanggung jawab kepada Tuhan. Landasan moral ini hadir sebagai pembatas. 4. Teori Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat artinya rakyat memegang kuasa penuh atas kedaulatan di negara tersebut. Teori ini menjadi cikal bakal konsep demokrasi. 5. Teori Kedaulatan Hukum Teori kedaulatan hukum memiliki makna kekuasaan tertinggi berada pada hukum. Penguasa maupun rakyat harus tunduk pada hukum. Hukum yang tercipta di negara ini adalah kesadaran hukum masyarakat.
Sebagainegara hukum, Indonesia selalu berupaya agar kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat dapat berjalan beriringan dan saling mendukung satu sama lain. Untuk menghindari jenis-jenis pelanggaran ham dan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang maka diperlukan adanya pengawasan yang baik maupun dikenai pelanggaran administrasi.
Kedaulatan adalah konsep yang sangat penting dalam tertib hukum nasional maupun internasional. Kedaulatan sendiri adalah titik persinggungan antara kedua jenis hukum tersebut. Setiap bentuk negara yang berdaulat wajib mengormati kemerdekaan negara yang berdaulat lainnya. Sebaliknya, setiap negara berdaulat juga harus menjaga agar tidak terjadi perpecahan dalam sektor politik, sosial, ekonomi dan dan budaya di dalam negaranya. Kegagalan otoritas nasional dalam mengelola dinamika politik adalah bukti bahwa setiap negara tidak bisa menolak bantuan internasional hanya karena mempertahankan kedaulatannya. Di samping itu, Jean Bodin membagi kedaulatan menjadi dua yaitu kedaulatan ke dalam interne souvereiniteit dan kedaulatan ke luar externe souvereiniteit. Yang mana kedunya mempunyai contohnya masing-masing. Kedaulatan Kedaulatan ke Dalam Kedaulatan ke Luar Contoh Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar Contoh Kedaulatan ke Dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilihan Umum Sistem Multipartai Penetapan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Hukum Dasar Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pengakuan terhadap Hukum Adat Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Pembebasan PPN Sistem Pers Pembatasan Transportasi Contoh Kedaulatan ke Luar Ikut dalam Keanggotaan PBB Kerja sama Bilateral dan Multilateral Turut serta dalam Perdamaian Dunia Penyelesaian Kasus Internasional Pengakuan Hukum HAM Internasional Pengangkatan Duta dan Konsul Sistem Ekonomi Terbuka Penerimaan Bantuan Asing Kewarganegaraan Indonesia Penanaman Modal Asing Sebarkan ini Posting terkait Kedaulatan adalah salah satu konsep mendasar dalam hukum internasional. Kedaulatan juga merujuk pada pengertian kemerdekaan dan vice versa. Negara yang merdeja adalah negara yang berdaulat. Kemudian, negara yang berdaulat adalah negara merdeka yang tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Sementara itu, Hingorani juga menyatakan bahwa kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasional seperti contohnya hak kesederajatan, yuridiksi wilayah, hak untuk menentukan nasionalitas bagi penduduk di wilayahnya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya serta hak untuk melakukan nasionalisasi. Jadi, kedaulatan negara sangat penting dalam bekerjanya sistem hukum di Indonesia dan internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengakui bahwa negara sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat. Artinya negara tidak tunduk pada kekuasaan dan otoritas negara lain. Pengakuan kedaulatan terhadap suatu negara merupakan dasar personalitas negara tersebut untuk turut andil dalam sistem hukum internasional. Kedaulatan ke Dalam Kedaulatan ke dalam mengandung arti bahwa kekuasaan negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya. Tujuan adanya kedaulatan ke dalam adalah agar negara memiliki hak untuk mengatur sendiri urusan negaranya. Dalam rangka mengatur urusan negaranya sendiri, negara membuat dan menerapakan hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negaranya tersebut. Intinya, kedaulatan ke dalam merupakan kekuatan mutlak negara dalam menegakkan hukum pada wilayah yuridiksi atau kekuasaannya. Kedaulatan ke Luar Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mengadakan arti hubungan internasional dengan negara lain. Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan luar negerinya sendiri. Adanya kedaulatan ke luar mengakibatkan negara bebas dari campur tangan pihak lain dalam mengatur wilayahnya sendiri. Jadi, negara memiliki kekuasaan untuk mempertahankan diri dari ancaman, gangguan , hambatan dan serangan dari luar. Contoh Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar Contoh adanya kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah pernah diterapkan di Indonesia. Kedaulatan ke dalam terkait dengan otoritas negara terhadap warga negaranya, sementara kedaulatan ke luar terkait hubungan Indonesia dalam dunia internasional. Antara lain; Contoh Kedaulatan ke Dalam Contoh Kedaulatan ke Dalam Adapun beberapa contoh kedaulatan ke dalam yang dipraktikkan Indonesia, sebagai berikut Sistem Peradilan Pidana Peradilan pidana di Republic of indonesia diselenggarakan oleh lembaga peradilan pidana. Lembaga tersebut antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Mereka saling berhubungan dalam menangani perkara. Perkara pidana dan tata cara pengadilannya diatur dalam KUHP dan KUHAP . Jenis perkara pidana dan sanksinya ditetapkan dalam KUHP. Jenis dan sanksi pidana masing-masing negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya masing-masing negara. Pemilihan Umum Pemilihan umum di Indonesia ditetapkan lima tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta lembaga legislatif. Sistem pemilu yaitu diterapkan adanya ambang batas, partai politik yang memiliki hak untuk mengikuti pemilu selanjutnya adalah partai politik yang meraih minimal 2% dari jumlah kursi yang ada di DPR. Hal ini diatur dalam UU Tahun 1999 mengenai pemilu. Sistem Multipartai Indonesia memiliki sistem politik multipartai. Terdapat banyak partai yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen. Setiap partai untuk selanjutnya bisa berkoalisi dengan partai yang lain. Sistem multipartai ini wujud sistem demokrasi di Republic of indonesia. Partai mewakili keyakinan, prinsip, aspirasi dan keberagaman yang ada di Republic of indonesia. Sistem multipartai ini mungkin juga diterapkan di berbagai negara seperti Argentina, Spanyol, Belanda dan sebagainya. Akan tetapi, juga terdapat negara yang tidak menerapkan sistem multipartai seperti Amerika Serikat yang hanya memiliki dua partai saja. Penetapan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Hukum Dasar Republic of indonesia menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum nya setelah sebelumnya mengalami beberapa perubahan seperti RIS, dan UUDS. Penetapaan ini merupakan wujud bahwa kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum negaranya sendiri, bukan oleh hukum negara lain. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Indonesia dalam UU Pokok Agraria mengakui adanya fungsi sosial atas tanah. Setiap orang harus merelakan tanah miliknya untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial dengan ganti rugi yang sudah ditetapkan. Penggunaan tanah sebagai fungsi sosial juga tidak boleh merugikan masyarakat. Pengakuan terhadap Hukum Adat Indonesia mengakui adanya hukum dan hak-hak adat dalam sistem hukum Indonesia. Pengakuan ini ditunjukkan pada ketentuan Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 dan Permendagri Tahun 2014 mengenai perlindungan masyarakat hukum adat. Pengakuan ini didasarkan atas Indonesia yang masih memiliki masyarakat adat. Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Indonesia mempunyai kurikulum sendiri yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Kurikulum di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman. Mulai dari Rencana Pembelajaran 1947 hingga kurikulum terbaru yakni kurikulum merdeka belajar yang menghapuskan sistem ujian nasional dan memberikan kebebasan anak dalam belajar. Pembebasan PPN Republic of indonesia memberikan pembebasan pajak untuk April hingga September 2022 dalam penanganan covid-nineteen yang diatur dalam Permen Keuangan tahun 2022. Barang yang dibebaskan dari PPN antara lain obat, vaksin, alat pendeteksi, dan sebagainya. Sementara itu jasa bebas PPN antara lain jasa konstruksi, jasa konsultasi, persewaan dan sebagainya. Sistem Pers Sistem pers di Indonesia didasarkan atas sistem demokrasi. Terdapat kebebasan berkespresi yang dijamin konstitusi. Pers digunakan sebagai alat kontrol pemerintah . Berbeda dengan beberapa negara di mana pers tidak boleh bertentangan dengan pemerintah otoritarianisme Pembatasan Transportasi Pemerintah Indonesia membatasi operasional transportasi mudik untuk mengurangi penyebaran wabah covid-19 yang diatur dalam Permen Perhubungan No. eighteen Tahun 2022. Pembatasan diterapkan pada kendaraan prbadi dan umum, pesawat, kapal penyeberangan, kereta hingga jalan tol. Contoh Kedaulatan ke Luar Contoh Kedaulatan ke Luar Adapun beberapa contoh kedaulatan ke luar yang dipraktikkan Indonesia, sebagai berikut Ikut dalam Keanggotaan PBB Indonesia turut dalam keanggotaan PBB sejak tahun 1950. Oleh karena itu, Indonesia sudah memiliki perwakilan tetap di PBB dan organisasi yang berada di bawah PBB lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kerja sama Bilateral dan Multilateral Indonesia juga melakukan contoh-contoh kerjasama internasional dengan negara lain seperti Amerika, Cina, Korea, Inggris dan banyak negara lain di dunia. Tujuannya untuk meningkatkan kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Turut serta dalam Perdamaian Dunia Pada tahun 2019, Indonesia pernah mengirimkan kurang lebih empat ribu pasukan perdamaian yang dikirimkan ke delapan negara yang mengalami konflik seperti Sudan Selatan, Kongo, Lebanese republic, Afrika Tengah dan sebagainya. Prihal pengiriman inilah bisa dikatakan bagian daripada kedaulan ke luar. Penyelesaian Kasus Internasional Pada tahun 2019, Indonesia melakukan kesepakatan dengan Timor Leste untuk menyelesaikan sengketa internasional yaitu terkait dengan masalah perbatasan darat. Penyelesaian dilakukan dengan jalan perundingan yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif. Pengakuan Hukum HAM Internasional Indonesia mengakui Deklarasi Universal HAM yang diselaraskan dengan peraturan makna HAM yang ada di Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur sendiri hukum yang ada di wilayahnya seperti pada kasus hukum mati bagi tersangka narkoba yang banyak tidak didukung oleh negara lain. Pengangkatan Duta dan Konsul Republic of indonesia dalam pasal 13 ayat ane UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa adanya pengangkatan duta dan konsul oleh presiden. Duta dan konsul ditempatkan di negara lain sebagai utusan negara untuk menjalin hubungan internasional kedua negara. Begitu juga Indonesia juga menerima duta dan konsul dari negara lain. Sistem Ekonomi Terbuka Indonesia turut andil dalam pasar bebas. Hal ini diwujudkan dalam dibolehkannya Republic of indonesia untuk melakukan ekspor dan impor dari negara lain. Tujuannya adalah untuk menunjang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Penerimaan Bantuan Asing Indonesia juga terbuka dalam menerima bantuan yang diberikan oleh asing dalam rangka mengatasi bencana ataupun krisis ekonomi. Seperti halnya Indonesia yang meminta bantuan dana kepad IMF dengan beberapa syarat sesuai dengan perjanjian internasiona yang disepakati. Kewarganegaraan Republic of indonesia Indonesia sudah mengatur proses seorang menjadi warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Selain itu, Republic of indonesia juga menggunakan asas ius sanguinis, ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda. Penanaman Modal Asing Indonesia membolehkan adanya penanaman modal asing sesuai dengan batas yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi di Indonesia. Sementara itu, adanya peraturan pembatasan bertujuan agar tidak merugikan masyarakat secara umum. Itulah tadi ulasan lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkenaan dengan contoh bentuk kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ada di Indonesia. Semoga memberikan wawasan serta referensi bagi pembaca yang membutuhkan.
cojMhfM.